Materi Peran Indonesia dalam Era
Globalisasi
A. Politik Luar Negeri Indonesia Bebas
dan Aktif
Perang Dunia II berakhir, keadaan dunia dikuasai oleh dua kekuatan yang
berideologi berbeda, yaitu blok Barat dan blok Timur. Blok Barat dipimpin oleh
Amerika Serikat yang berideologi liberal. Sebaliknya, blok Timur dipimpin oleh
Uni Soviet yang berideologi komunis.
Negara-negara dunia pun terpecah dalam kebijakan luar negerinya. Ada negara
yang melaksanakan kebijakan luar negerinya beraliran liberal dan tidak sedikit
pula yang melaksanakan kebijakan komunis. Walaupun demikian, muncul pula negara-negara
yang tidak mengikuti kebijakan yang ada. Mereka bersifat netral, seperti yang
dilakukan Indonesia. Oleh karena itu, bangsa Indonesia melaksanakan politik
luar negerinya yang bersifat bebas aktif.
1.
Pengertian Politik Luar Negeri
|
Mengapa demikian? Karena politik luar negeri suatu negara tergantung pada
tujuan nasional yang akan dicapai. Kebijakan luar negeri suatu negara
dipengaruhi oleh faktor luar negeri dan faktor dalam negeri.
a.
Faktor Luar Negeri
Faktor
luar negeri, misalnya akibat globalisasi. Dengan globalisasi seakanakan dunia
ini sangat kecil dan begitu dekat. Maksudnya dunia ini seperti tidak ada
batasnya. Hubungan satu negara dengan negara lainnya sangat mudah dan cepat.
Apalagi dengan adanya kemajuan teknologi komunikasi seperti sekarang ini.
Peristiwa-peristiwa yang terjadi di negara lain dengan mudah diketahui oleh
negara lain.
b.
Faktor Dalam Negeri
Faktor
dalam negeri juga akan mempengaruhi kebijakan luar negeri suatu negara.
Misalnya sering terjadinya pergantian pemimpin pemerintahan. Setiap pemimpin
pemerintahan mempunyai kebijakan sendiri terhadap politik luar negeri.
2. Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Politik
luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif. Bagaimana maksudnya? Bebas, artinya
bahwa Indonesia tidak akan memihak salah satu blok kekuatan-kekuatan yang ada
di dunia ini. Aktif, artinya Indonesia dalam menjalankan politik luar negerinya
selalu aktif ikut menyelesaikan masalahmasalah internasional. Misalnya, aktif
memperjuangkan dan menghapuskan penjajahan serta menciptakan perdamaian dunia.
Berdasarkan politik luar negeri bebas dan aktif, Indonesia mempunyai hak untuk
menentukan arah, sikap, dan keinginannya sebagai negara yang merdeka dan
berdaulat. Oleh karena itu, Indonesia tidak dapat dipengaruhi kebijakan politik
luar negeri negara lain.
2.
Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia
Tujuan
politik luar negeri setiap negara adalah mengabdi kepada tujuan nasional negara
itu sendiri. Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD
1945 Alinea keempat yang menyatakan ”… melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial …”
Menurut
Drs. Moh. Hatta, tujuan politik luar negeri Indonesia, antara lain sebagai
berikut:
a.
mempertahankan kemerdekaan bangsa dan
menjaga keselamatan negara;
b.
memperoleh barang-barang yang
diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat;
c.
meningkatkan perdamaian
internasional;
d.
meningkatkan persaudaraan dengan
semua bangsa.
Tujuan
politik luar negeri tidak terlepas dari hubungan luar negeri. Hubungan luar
negeri merupakan hubungan antarbangsa, baik regional maupun internasional,
melalui kerja sama bilateral ataupun multirateral yang ditujukan untuk
kepentingan nasional.
Politik
luar negeri Indonesia oleh pemerintah dirumuskan dalam kebijakan luar negeri
yang diarahkan untuk mencapai kepentingan dan tujuan nasional. Kebijakan luar
negeri oleh pemerintah dilaksanakan dengan kegiatan diplomasi yang dilaksakan
oleh para diplomat. Dalam menjalankan tugasnya para diplomat dikoordinasikan
oleh Departemen Luar Negeri yang dipimpin oleh Menteri Luar Negeri. Tugas
diplomat adalah menjembatani kepentingan nasional negaranya dengan dunia
internasional. Inginkah kamu menjadi seorang diplomat? Seorang diplomat tinggal
dan menetap di negara lain sebagai wakil dari negara yang menugaskan.
3.
Landasan Politik Luar Negeri
Indonesia
Politik
luar negeri Indonesia berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Pancasila sebagai
landasan ideal dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional.
a.
Pancasila sebagai Landasan Ideal
Pancasila
adalah dasar negara Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
harus dijadikan sebagai pedoman dan pijakan dalam melaksanakan politik luar
negeri Indonesia.
b.
Landasan Konstitusional
Landasan
konstitusional politik luar negeri Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
Alinea pertama dan Alinea keempat, serta pada batang tubuh UUD 1945 Pasal 11
dan Pasal 13.
4.
Peranan Departemen Luar Negeri
Departemen
Luar Negeri mempunyai tugas membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian
urusan pemerintah di bidang politik dan hubungan luar negeri. Dalam menjalankan
tugasnya, Departemen Luar Negeri dibantu oleh badan-badan di bawahnya yang
berada di luar negeri di negara-negara penerima atau pada organisasi-organisasi
internaional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa.
B.
Peranan Politik Luar Negeri Indonesia dalam Percaturan Internasional
Negara Indonesia menjalankan politik luar
negeri yang bebas dan aktif sehingga mempunyai peran penting dalam percaturan
internasional. Perkembangan dunia selalu berubah dengan cepat, permasalahan yang
dihadapi juga makin kompleks.
Hubungan luar negeri pemerintah Indonesia
tidak hanya dengan pemerintah negara-negara lainnya, tetapi juga menyangkut
berbagai organisasi internasional, seperti berikut ini.
1.
Konferensi Asia Afrika
Sebagai negara merdeka, bangsa Indonesia prihatin terhadap negaranegara di
Asia dan Afrika yang masih mengalami penjajahan. Untuk itu, Perdana Menteri
Indonesia Ali Sastroamijoyo pada kesempatan menghadiri Konferensi Kolombo di
Sri Lanka berpendapat pentingnya menggalang kerja sama di antara negara-negara
di Asia dan Afrika.
Gagasan Perdana Menteri Ali Sastroamijoyo disambut baik oleh Perdana
Menteri Mohammad Ali Jinnah (Pakistan), Perdana Menteri Sir John Kotelawala
(Sri Lanka), Perdana Menteri U Nu (Burma/Myanmar), dan Perdana Menteri Pandit
Jawaharlal Nehru (India) India yang menghadiri Konferensi Kolombo. Gagasan
tersebut kemudian ditindaklanjuti pada Konferensi Bogor pada tanggal 28–29
Desember 1954. Konferensi Bogor dalam salah satu keputusannya menyatakan akan
diadakan Konferensi Asia Afrika di Bandung pada tanggal 18–25 April 1955.
Konferensi Asia Afrika mengundang 30 negara dari Asia dan Afrika, tetapi 1
negara tidak hadir, yaitu Federasi Afrika Tengah (Rhodesia) yang masih dijajah
Inggris.
Keberhasilan Konferensi Asia Afrika membawa banyak manfaat, di antaranya
banyak negara di Asia dan Afrika yang dahulunya terjajah menjadi negara yang
merdeka. Tidak hanya itu, ketegangan dunia mulai mereda dan perbedaan warna
kulit mulai dihapuskan.
2.
Gerakan Nonblok
Perang Dunia II selesai, di dunia ini muncul dua blok kekuatan di dunia,
yaitu blok Barat dan blok Timur. Negara-negara yang baru merdeka tidak mau
dipengaruhi oleh kedua blok tersebut. Untuk menghadapinya maka negara-negara
yang baru merdeka (negara berkembang) mendirikan organisasi Gerakan Nonblok.
Pemrakarsa terbentuknya Gerakan Nonblok adalah Presiden Josef Broz Tito
(Yugoslavia), Perdana Menteri Pandith Jawaharlal Nehru (India), Presiden Gamal
Abdul Nasser (Mesir), Presiden Sukarno (Indonesia), dan Presiden Kwanu NKrumah
(Ghana).
Tujuan dari Gerakan Nonblok ada yang merupakan tujuan ke dalam organisasi
dan adapula tujuan keluar dari organisasi. Tujuan ke dalam Gerakan Nonblok
adalah mengusahakan dan mengembangkan kehidupan masyarakat angotanya dalam
bidang politik, ekonomi, dan sosial yang tertinggal dari negara maju. Adapun
tujuan ke luar Gerakan Nonblok adalah meredakan ketegangan dunia akibat
pertentangan dua negara Adidaya sehingga tercipta perdamaian dunia.
Untuk melaksanakan tujuan tersebut maka negara anggota Gerakan Nonblok
mengadakan pertemuan tingkat kepala negara dan pemerintahan (KTT). Dari
terbentuknya sampai dengan sekarang Gerakan Nonblok telah melakukan pertemuan
kepala pemerintahan dan kepala negara sebanyak 14 kali. Indonesia pernah
menjadi tuan rumah penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Gerakan Nonblok X
pada tanggal 1–6 September 1992 di Jakarta.
3.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Pemerintah Indonesia pertama kali menjadi anggota PBB pada tanggal 27 Maret
1950. Selanjutnya pada tanggal 7 Januari 1965 pemerintah Indonesia menyatakan
keluar dari keanggotaan PBB. Hal itu berkaitan dengan sikap PBB yang menerima
Federasi Malaysia yang kala itu sedang bermusuhan dengan Indonesia menjadi
anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB.
Pada tanggal 28 September 1966 pemerintah Indonesia kembali menjadi anggota
PBB. Sebagai anggota PBB, Indonesia berusa menciptakandan menjaga perdamaian
dunia. salah satu caranya dengan aktif mengirimkan pasukan perdamaian di bawah
komando PBB. Pasukan penjaga perdamaian Indonesia disebut pasukan Garuda.
Pasukan pernah bertugas menjaga perdamaian ke Mesir, Kongo, Vietnam, Bosnia,
dan Libanon. Peran Indonesia di dunia internasional tidak hanya dalam bidang
politik saja, tetapi juga dalam bidang lain, misalnya bidang ekonomi. Di bidang
ekonomi Indonesia aktif dalam Persetujuan Umum tentang Tarif dan Perdagangan
(General Agreement on Tariffs and Trade/ GATT). Selain itu, Indonesia juga ikut
organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization/WTO).